Dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentangTerorisme, pasal 1 ayat (1): terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 1 ayat (2) berbunyi: Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Pasal 1 ayat (3): Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Melatarbelakangi uraian di atas, penulis berpendapat bahwa sudah sepatutnya pelaku diterapkan sangkaan UU No. 5 Tahun 2019 tentang UU Terorisme.
Penulis merupakan seorang advokat