IDTODAY NEWS – Duduk perkara kasus viral warga sipil memakai mobil dinas TNI akhirnya terungkap jelas. Pelaku bernama Suherman Winata alias Ahon rupanya menyalahgunakan pelat mobil dinas TNI dari purnawirawan TNI AD bernama Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo.
Kasus bermula saat video mobil dinas jenis SUV berpelat nomor 3688-34 dikendarai warga sipil beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 2 menit 8 detik itu, pelat nomor itu dipasang di mobil berwarna hijau tua persis mobil dinas TNI.
Singkat cerita, perekam video lalu mendatangi pria sipil tersebut dan ditanyai soal kepemilikan mobil dan identitas. Pria berkemeja putih mengatakan mobil tersebut miliknya dan sempat mengaku anggota TNI aktif. Namun belakangan dia meralat pernyataannya setelah diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI.
“Bukan anggota gua. Saya bercanda,” jawab si pria berkemeja putih.
Heboh warga sipil memakai mobil berpelat dinas TNI ini pun diusut Puspomad. Dari hasil pemeriksaan, Puspomad mengungkap bahwa Ahon dan Bagus Heru sudah berteman selama 12 tahun.
“Kolonel Purn BHS mengaku mengenal saudara SW alias Ahon dan berteman kurang-lebih selama 12 tahun,” ujar Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/10/2020).
Dodik mengatakan Bagus Heru mengaku salah meminjamkan pelat mobil dinas TNI AD ke Ahon. Dodik mengatakan Bagus Heru menyesali perbuatannya.
“Kolonel CPM (Pur) BHS menyadari atas kesalahannya telah memberikan izin kepada saudara SW alias Ahon untuk menggunakan plat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya,” katanya.
Puspomad menyimpulkan keduanya melakukan pelanggaran. Namun kasus ini ditangani pihak kepolisian karena Bagus dan Ahon merupakan warga sipil.
“Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada peradilan umum maka penyidikan perkaranya akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Dodik.
Ahon diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ahon diduga mengubah warna awal mobilnya menjadi berwarna hijau army sehingga tidak lagi sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Atas perbuatannya, Ahon terancam hukuman penjara lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, Ahon dan purnawirawan Bagus Heru juga diduga melakukan tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan Toyota Fortuner berpelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army. Keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 juncto 55 KUHP dan terancam pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Sumber: detik.com