Penyataan Gatot Nurmantyo, Ramses Lalongkoe Sebut Materi UU HIP Perlu Ditelusuri

Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.(Foto: Istimewa)

IDTODAY NEWS – Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai, sulit menyebut hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila, sebagai upaya untuk membangkitkan kembali PKI (Partai Komunis Indonesia) gaya baru.

Ramses mengatakan pandangannya menanggapi pernyataan kontroversial mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, beberapa waktu lalu.

Gatot sebelumnya menyebut, langkah menetapkan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni merupakan upaya membangkitkan PKI kembali.

Upaya tersebut, kata Gatot. dilanjutkan dengan menerbitkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). “Saya kira hadirnya RUU HIP itu bukan berarti adanya kebangkitan PKI,” ujar Ramses kepada jpnn.com, Jumat (25/9).

Menurut direktur eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini, kehadiran RUU HIP merupakan upaya untuk memperkuat keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“RUU HIP itu ada untuk memperkuat kerja BPIP yang sebelumnya hanya bersifat keputusan presiden, sehingga tak ada hubungannya dengan pernyataan Gatot itu,” ucapnya.

Gatot sebelumnya juga menyebut, RUU HIP sangat bertentangan dengan UUD 1945.

Karena menurut Gatot, materi RUU HIP ingin mengganti susunan Pancasila.

Baca Juga  Widji Thukul Dihilangkan, Novel Baswedan Diteror Dan Sekarang Najwa Shihab Mau Dipenjarakan, Emang Lucu Negeri Ini...

Gatot Nurmantyo mengatakan, dalam Pasal 29 UUD 1945 dinyatakan bahwa dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, di RUU HIP coba diganti menjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menanggapi hal ini, Ramses mengaku tidak mengetahui persis isi dari RUU HIP. Karena itu, jika pernyataan Gatot benar, Ramses menilai langkahnya sangat tepat menyampaikan kritikan.

Baca Juga  Arteria Dahlan Puji Sikap Idham Aziz Kirim Surat Permohonan Pengganti Kapolri ke Jokowi

Namun, untuk mengetahui apakah benar ada upaya kebangkitan PKI seperti yang dikemukakan Gatot, perlu ditelusuri terlebih dahulu materi RUU HIP yang dimaksud.

“Pasal-pasal dalam RUU memang harus dikritisi. Jangan sampai bertentangan dengan dasar negara, sehingga pandangan Gatot bisa diterima bila memang benar dikatakan demikian dalam RUU tersebut,” kata Ramses.

Sumber: fajar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan