Periksa Dua Sespri Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang yang Diterima Edhy

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.(FOTO: ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO)

IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa dua sekretaris pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Fidya Yusri dan Anggia Putri, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Jumat (11/12/2020) lalu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Fidya dan Anggia, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Edhy dan staf khususnya, Andreau Pribadi Misata.

Baca Juga  Jokowi Diminta Bebaskan Syahganda Nainggolan, Bohong Itu Dosa

“Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau) dan EP (Edhy) kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP,” kata Ali, Senin (14/12/2020).

Fidya dan Anggia diperiksa penyidik setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Selain Fidya dan Anggia, pada Jumat lalu, penyidik juga memeriksa Andreau dan Amiril Mukminin yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga  Dewas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas Baru, Tumpak: Kami tidak Tahu, Usulan dari Mana Itu?

Ali mengatakan, Andreau diperiksa penyidik mengenai tugas Tim Uji Tuntas (due dilligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benur atau benih lobster.

Andreau diketahui merupakan Ketua Tim Uji Tuntas tersebut yang bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.

Sementara, Amiril diperiksa terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh Edhy.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan