Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.(FOTO: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan eksportir benih lobster dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Selasa (29/12/2020) hari ini.

“Penyidik mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Selain itu, penyidik juga mendalami soal pengetahuan saksi mengenai mekanisme pengurusan untuk perizinan ekspor benur lobster tersebut.

Kendati berstatus tersangka, dalam pemeriksaan hari ini Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca Juga  Prihatin Penangkapan Edhy Prabowo, Pengamat: KKP Dilahirkan Gus Dur Untuk Sejahterakan Petani

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

“Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga  KPK Bicara Kemungkinan Jerat Eks Mensos Juliari dengan Hukuman Mati

Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19, Menkes Imbau Masyarakat Kurangi Mobilitas 5-10 Hari Usai Liburan

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan