IDTODAY NEWS – Kontroversi karikatur Nabi Muhammad saw yang dibuat oleh majalah satire asal Prancis, Charlie Hebdo menuai kecaman dari umat Islam di berbagai penjuru dunia.

Di Indonesia, Ustadz Maaher At-Thuawailibi secara tegas mengatakan siapa saja yang menghina Nabi saw maka darahnya halal untuk ditumpahkan bahkan harus dibunuh.

Pernyataan Maaher tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya @ustadzmaaher_ saat dimintai tanggapan soal pendapat Abu Janda yang memilih untuk memaafkan penghina Nabi.

“DI DALAM HUKUM FIQIH ISLAM, orang yg menghina Nabi Muhammad harus DIBUNUH, tanpa dimintai Taubat. Ini ijma’ seluruh Mazhab,” tulis Maaher dikutip Suara.com, Minggu (01/11/2020).

Maaher memaparkan, penghina dan penista baginda Nabi Muhammad yang mulia hukumnya murtad sehingga darahnya halal ditumpahkan, baik serius ataupun bercanda.

Ia lantas menukil sebuah riwayat sahih yang menyebut bahwa pernah ada seorang Yahudi yang kerap menghina Nabi bernama Kaab Al-Asyraf.

Orang Yahudi tersebut, terang Maaher, kemudian diserahkan Nabi saw kepada salah seorang sahabat bernama Muhammad bin Maslamah untuk dieksekusi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Kritisi Penepatan Kembali HRS Sebagai Tersangka

Maaher kemudian menceritakan saat Muhammad bin Maslamah mendatangi rumah orang Yahudi tersebut dan langsung memenggal leher penghina Nabi saw.

“Jangan hina Nabi kami kalau nggak mau digorok!” ketus Maaher lagi.

Di unggahan selanjutnya, Maaher kembali menyinggung pernyataan Abu Janda yang mengusulkan agar penghina Nabi dimaafkan.

Menurut Maaher, hal tersebut aneh karena jika penghina Presiden Jokowi saja langsung ditindak dan diciduk, maka seharusnya penghina Nabi saw harus juga langsung dieksekusi.

Baca Juga  UAS: Tidak Ada Tawar-menawar dengan Penghina Nabi Muhammad

“Heyy, kutil babi!” pungkas Maaher kepada dalam video yang ia unggah di Twitternya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan