IDTODAY NEWS – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut.

Perkara yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat diputusakan lanjut ke sidang pembuktian lantaran telah selesai mengikuti sidang panel MK dan dinyatakan hakim tidak ada putusan sela.

“Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian,” ujar Denny Indrayana dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/2).

Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada ini mengaku sudah optimis dengan gugatannya. Sebab, dalil-dalil yang disajikan di dalam permohonan sangat kuat dan layak diperiksa oleh MK.

Baca Juga: Penerbit Buku Berisi ‘Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur’ Dipolisikan

Disamping itu, pihaknya juga sudah memprediksi dalil-dalil yang dikemukakan termohon, baik KPUD Kalsel, Bawaslu, dan Paslon Sahbirin Noor-Muhiddin tidak bisa membatalkan dugaan kecurangan yang dimohonkan ke MK.

Karena di dalam sidang panel yang lalu, Denny tidak melihat argumentasi para pihak terkait cukup kuat membantah adanya pelanggaran administrasi yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, yang mengatur larangan bagi petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam rentang waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, yaitu sejak 23 Maret 2020 sampai penetapan calon terpilih.

Baca Juga  Akui Beban Berat jika Pilkada 2024, KPU Usulkan Penyelenggaraan Pemilu Dipisah

“Faktanya, Petahana justru membagikan ratusan ribu paket sembako Covid-19 dan tandon cuci tangan Covid-19 dengan ditempeli foto, nama, dan jargon kampanye dirinya,” beber Denny.

“Begitu juga dengan penggunaan tagline kampanye ‘Bergerak’ yang juga digunakan dalam berbagai program dan fasilitas dinas,” sambungnya.

Namun, pakar hukum tata negara ini menyayangkan sikap kuasa hukum Paslon Sahbirin-Muhiddin yang justru meminta MK tidak memeriksa dalil-dalil tersebut dengan alasan bukan kewenangan MK.

Baca Juga: Survei Median: 48% Publik Ingin Anies Maju Lagi di Pilgub DKI, Kinerja Bagus

Terlebih, kuasa hukum Sahbirin-Muhiddin di dalam persidangan melontarkan komentar yang bersifat argumentum ad hominem, yakni menyerang pribadi Denny Indrayana

Baca Juga  Jangan Terlena, Kemenangan Pilkada Partai Golkar Di Pilkada Tidak Berkorelasi Dengan Jalan Menuju Pemilu

Denny menyebutkan, argumentum ad hominem yang disampaikan kuasa hukum petahana adalah berupa anggapan bahwa Denny Indrayana mencari-cari kesalahan, ambisi berkuasa, tidak terima kekalahan, hingga mengadu domba MK dan Bawaslu.

“Ini kan semacam gambaran, mereka sadar kalau MK memeriksa dalil tersebut, maka ancaman diskualifikasi terhadap Sahbirin-Muhiddin sangat nyata,” tegas Denny.

“Ini bukan upaya mencari-cari kesalahan, namun ikhtiar untuk menegakkan kepastian hukum yang dijamin dalam Konstitusi,” pungkasnya.

Baca Juga: Karena Lantunan Adzan, Mantan Tunggal Putri Indonesia Ini Mendapat Hidayah Allah

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan