IDTODAY NEWS – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penggunaan apilkasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk perhitungan suara pada Pilkada 2020 tidak cukup memakai dasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Perludem menilai aplikasi Sirekap belum dapat menggantikan rekap manual dalam Pilkada 2020.

“Dari wacana yang berkembangkan elekronik rekap ini akan digunakan pada Pilkada 2020 nanti. Tetapi dalam kerangka hukum penggunan IT di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 masih belum cukup memadai,” ujar Peneliti Perludem, Heroik M. Pratama dalam sesi diskusi virtual, Rabu (26/8).

Menurut dia, ada sejumlah pasal yang harus diatur kembali dan disesuaikan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 111 ayat (1) dari UU itu berbunyi ‘Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU’.

“Misal dalam Pasal 85 Ayat (1) terkait pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara; point A. Memberi tanda satu kali pada surat suara dan point B. Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik. Namun, di point B bisa dimaknai sebagai elektronik voting, sedangkan yang akan digunakan itu elektronik rekapitulasi. Jadi bisa tidak sesuai,” kata dia.

Baca Juga  Akun Media Sosial Polisi Melawan Arus Massa Penolak Pilkada 2020

Termasuk, lanjut dia, pada Pasal 85 Ayat (2) yang mengatur secara spesifik bahwa ketika KPU menyiapkan perangkat elektronik yang digunakan itu harus mengukur kesiapan masyarakat infrastuktur prinsip efisiensi dan mudah.

“Terkahir, kita lihat pada pasal 111 ayat satu terkait perhitungan suara dan rekapitulasi suara manual dan atau elektronik di atur dalam praturan KPU. Nah menurut kami, walau sudah diatur perhitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik, tetapi itu mengatur e-votting bukan e-rekapitulasi,” kata dia.

Atas hal itu, Heroik menilai apabila ada obsi terkait apa yang belum diatur dalam undang-undang sebagaimana masukan di atas, kemudian dibuat dalam Peraturan KPU (PKPU) hal itu bukan lah sebuah solusi, karena akan timbulkan masalah yang berujung pada legitimasi pelaksanaan pemilu.

Baca Juga  Haedar Nashir: Berhentilah Merumitkan Urusan Keagamaan

“Tetapi kita ingat pada Pemilu 2019 ketika KPU menggunakan sistem sipol untuk pendaftatam partai politik dan itu diwajibkan. Namun hal itu dipersoalkan oleh Bawaslu karena tak diatur dalam Undang-Undang hanya diatur dalam PKPU. Maka dari itu kami khawatir, nanti ada persoalan legitimasi seperti itu,” kata dia.

Jangan Dipakai Gantikan Rekap Manual di Pilkada 2020

Oleh sebab itu, Heroik menyarankan kepada KPU untuk tidak menerapkan Sirekap langsung sebagai pilot project atau percobaan untuk menggantikan sepenuhnya rekapitulasi manual dalam pelaksanaan Pilkada 2020 nanti.

“Dia lebih baik ditempatkan layaknya situng, sebagai data pembanding untuk informasi kepada publik dan bila ditempatkan layakanya situng itukan menjadi sarana bagi KPU tanpa adanya konsekuensi hukum. Namun bila itu dipakai ganti perhitungan manual, jelas akan ada konsekuensi hukum,” imbaunya.

Terlebih, tambahnya, permasalahan infrastruktur yang belum memadai seperti jaringan internet menjadi alasan bagi KPU agar jangan memaksakan penggunaan Sirekap mengganti rekapitulasi manual. Apalagi aturan hukum yang masih kurang memadai untuk KPU menggunakam aplikasi Sirekap bisa jadi hambatan kedepannya.

Baca Juga  Heboh, Politisi PDIP Bilang Akan Terapkan Ekasila Jika Menang Pilwalkot Pasuruan

“Nah ketika Sirekap hanya digunakan layaknya Situng, maka bisa diterapkan seperti di 270 daerah. Karena itu kan tidak akan mempengaruhi dan menggantikan hasil. Jadi itu bisa menjadi tolak ukur pengalaman dan mengetahui peta daerah mana yang mampu menggunakan Sirekap ini,” jelasnya.

Namun, Heroik tetap optimis bila Indonesia bisa menerapkan teknologi eletroknik dalam pelaksaan pemilu, termasuk Sirekap. Karena penggunaan teknologi memiliki essensi memangkas tahapan yang begitu panjang dan melelahkan bagi penyelenggara pemilu. Bahkan memperkecil potensi manipulasi suara.

“Ini pasti bisa dilakukan. Dengan catatan persiapan yang panjang seperti halnya KPU telah menciptakan software Sirekap. Tetapi tidak lantas di Pilkada 2020 ini langsung diterapkan. Jadi lebih baik dipakai sebatas uji coba untuk studi penjajakan terlebih dahulu yang kemudian tidak mempengaruhi hasil,” pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan