Perpres Miras Batal, Bukti Jokowi Responsif terhadap Masukan dan Kritik

Jokowi saat mengumumkan pencabutan lampiran perpres terkait investasi baru miras (Foto: 20detik)

IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Adapun aturan itu terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi dinilai membuktikan dirinya mendengarkan kritik dan masukan dengan mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (Miras).

Sebab, keberadaan Perpres tersebut mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak. “Jadi memang saya kira (pencabutan Perpres 10/2021) adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis, karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Dia menjelaskan, lebih khusus lagi bahwa Presiden Jokowi sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam. “Artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti Islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan dicabutnya Perpres kali ini,” tuturnya.

Baca Juga  Jokowi Beri Gatot Bintang Mahaputera, Refly: Bisa Jadi Untuk Menjinakkan

Perpres 10/2021 bukan Perpres yang pertama dicabut Presiden Jokowi setelah mendapatkan masukan dan kritikan. Qodari mengungkapkan Presiden Jokowi pernah membatalkan Perpres yang mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) soal UKM pada tahun 2018 lalu setelah mendapatkan kritikan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Baca Juga: Legalisasi Miras Batal, PKS: Tak Ada Kata Terlambat Koreksi Pemerintah

“Untuk catatan bahwa sebetulnya Pak Jokowi juga pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya. Ada kebijakan yang juga pernah dicabut karena mendapatkan masukan dan kritikan dari HIPMI, sudah dibuat Kemenko perekonomian, lalu dicabut karena masukan dari Hipmi,” pungkasnya.

Sementara itu, berbagai pihak mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang segera mencabut Perpres terkait investasi industri Miras itu. Salah satunya, Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan yang kebetulan juga adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

“Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Jokowi yang telah menyatakan hari ini Selasa 2 Maret 2021 bahwa beliau telah memutuskan lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut,” kata Anwar Abbas.

Baca Juga  Andai Berani Sita Hasil Korupsi Rp 11 Ribu Triliun, Jokowi Bakal Dianggap 'Manusia Setengah Dewa'

“Ini bagi saya menjadi salah satu bukti bahwa beliau memang serius dan bersungguh- sungguh dengan pernyataannya belum lama berselang dimana beliau mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan beliau katanya siap untuk menerimanya. Dan hari ini hal itu tampak oleh kita secara bersama-sama telah beliau buktikan,” tambah Anwar Abbas.

Menurut Anwar, keputusan Presiden Jokowi itu merupakan satu hal yang menggembirakan dan patut kita puji. “Karena tindakan yang beliau lakukan tersebut jelas-jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana, dimana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat hari ini telah beliau bantah dan terbantah,” tutur Anwar.

Anwar pun mengaku secara pribadi menilai Presiden Jokowi selama ini terkesan sebagai seorang politikus. “Tapi dengan adanya peristiwa hari ini yang saya anggap sebagai sebuah peristiwa bersejarah dalam dunia perpolitikan dan dalam kehidupan kebangsaan di tanah air, beliau tampak oleh saya dengan peristiwa ini sudah lebih menonjol sikap kenegarawanannya dimana beliau mau mendengarkan suara dari rakyatnya serta tampak lebih mengedepankan kebaikan dan kemashlahatan bersama yang lebih luas dan lebih berarti serta lebih bermakna bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa,” ujar Anwar.

Baca Juga  Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah, Pasal 5 Tanpa Ayat

Anwar pun berharap, sikap Presiden Jokowi hari ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini, tapi ke depan diharapkan akan lebih banyak melakukan hal-hal serupa.

“Ini penting kita garis bawahi karena dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan diantara warga bangsa akan bisa kita rajut, sehingga kalau persatuan dan kesatuan diantara kita sudah bisa terwujud dan sambung rasa diantara kita sudah bisa terbangun maka seberat apapun persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini insya Allah kita akan mampu menghadapi dan mengatasinya secara bersama-sama,” pungkasnya.

Baca Juga: Angkatan Muda Demokrat Sebut SBY Tak Punya Kewenangan Tolak KLB

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan