Perpres Miras Dicabut, Aziz Yanuar: Tetap Bisa Bisnis Miras, Begitu Tuan-tuan

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (7/12) sore. (Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN)

IDTODAY NEWS – Pencabutan Perpres investasi miras masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya pencabutan Perpres itu tak serta merta dilarangnya peredaran barang haram tersebut di Indonesia.

Demikian disampaikan Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).

“Kita apresiasi jika dibatalkan, tapi jangan misleading atau menyesatkan. Ini bukan membuat miras tidak dapat beredar dan dibisniskan di republik ini,” kata Aziz.

Aziz lantas mengungkapkan rencana pemerintah di balik pencabutan Perpres tersebut

Menurutnya, perusuhan lokal tetap bisa membuat pabrik miras di Indonesia, asalkan pendistribusiannya sesuai dengan aturan Permendag.

Baca Juga: LEWAT di Depan Kuburan Abu Lahab, Sosok Memusuhi Dakwah Rasulullah SAW, Orang Ini Muntah, Bau Busuk!

“Tetap bisa bisnis miras, buat pabrik di republik, boleh tetap jualan miras, boleh tetap impor miras sesuai ijin. Begitu tuan-tuan, jadi jangan misleading,” tuturnya.

Baca Juga  Khawatir Ditangkap, Rocky Gerung: Akun Saya Dirampok Ade Armando

Kendati demikian, lanjut Aziz, pihaknya tetap akan berjuang agar peredaran barang haram tersebut diberhentikan secara total.

“Cabut Perpres 74 /2013 tentang peredaran miras,” tegas Aziz.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden terkait izin investasi minuman keras (miras).

Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga  Kiai Said Aqil, Gus Miftah dan Ustadz Yusuf Mansur Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras Hari Ini

Mulai dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya.

Juga masukan-masuk dari provinsi dan daerah.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.

Baca Juga: Detik-detik Komunikasi Terakhir dengan Suami, Rina Gunawan Lambaikan Tangan

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan