PHK Meledak, Hampir 7 Juta Orang Mendadak Nganggur

Membuka lapangan kerja jadi konsen pemerintah. (Foto/Ilustrasi)

IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kembali pentingnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Poin utama dari regulasi tersebut untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah himpitan ekonomi akibat virus corona.

Berdasarkan laporan, terjadi tambahan peningkatan pengangguran hampir 7 juta orang atau 6,9 juta orang tahun ini akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan virus corona maupun lulusan baru. “Ada sekitar 2, 9 juta anak muda butuh lapangan kerja dan sebanyak 3,5 juta ini butuh lapangan kerja,” ujar Airlangga saat temu virtual, di Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga  Pasca Reformasi, Omnibus Law Legislasi DPR yang Paling Buruk

Dia menekankan akan terus memperluas lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia karena dibutuhkan lebih banyak lapangan pekerjaan. Sebab itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendukung penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Apalagi UU ini sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR. “UU Cipta Kerja ini diarahkan kepada mereka yang butuh kerja, anak-anak muda kita, anak-anak SMK, anak-anak perguruan tinggi,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa UU Cipta Kerja mencakup seluruh elemen penting, di antaranya peningkatan ekosistem investasi, kemudahan perizinan, pemberdayaan UKM dan koperasi, ketenagakerjaan hingga riset dan inovasi. “Cakupan materi UU Cipta Kerja juga luas dari semula 79 UU pemhasannya menjadi 76 UU. Ini jadi bisa memperluas lapangan kerja,” tandasnya.

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan