Pihak Fredy Kusnadi Sebut 2 Tersangka Lain Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Tonin Tachta Singarimbun (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)

IDTODAY NEWS – Pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun memprotes polisi karena disebutnya tidak menahan dua tersangka lain di kasus mafia tanah yang menjarah rumah ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Padahal menurut Tonin, keduanya itu yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Yang dua, Mustofa dengan Lina Marlina, yang kata Fredy itu semua tertangguhkan (penahanannya). Si Mustofa ini kan orangnya Ibu Nadia tukang ngangkat barang lah segala macam. Katanya nggak ditahan hanya wajib lapor, sama Lina Marlina juga,” kata Tonin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (20/2/2021).

Menurut Tonin, Mustofa alias Ali Topan dan Lina Marlina adalah broker. Fredy Kusnadi disebutkan bisa bertemu dengan Yusmisnawati–keluarga Dino Patti Djalal untuk jual-beli rumah–itu lewat keduanya.

“Jadi si Fredy melalui Lina Marlina baru bisa kenal Mustofa, baru bisa kenal Yusmisnawati. Broker lah, minjem-minjem duit, jual menjual. Nah itu berdua nggak dimasukin, kenapa?,” tuturnya.

Tonin menyebut, Fredy Kusnadi membeli sebidang rumah milik ibunda Dino Patti Djalal yang terletak di kawasan Antasari, Jakarta Selatan senilai Rp 11,2 miliar. Menurut Tonin, transaksi jual-beli rumah itu terjadi setelah Fredy Kusnadi ditawarkan rumah itu oleh Lina Marlina dan Mustofa ini.

Baca Juga  Geisz Balas Giring PSI: Kaum OD Bisanya Cuma Koar-koar Monolog, Diadu Diskusi jadi Dongo

“Si Fredy itu kan ditawarkan rumah ini oleh Lina Marlina, Mustofa. Jadi dari beberapa rumah, ini yang dia sreg, kan gitu. Dianggap dia mampulah cuma Rp 11,2 M. Itungan dia kalau boleh pinjam (sertifikat) boleh ini, ya lanjut, jad itu dia bilang,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Strategi Penanganan Covid-19 dengan PPKM Mikro Sama Seperti India

Lalu bagaimana tanggapan polisi soal Lina Marlina dan Mustofa yang tidak ditahan ini?

Penjelasan Polisi

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menegaskan bahwa tersangka Lina Marlina sudah ditahan polisi.

“Lina ditahan,” kata Dwiasi saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/2/2021).

Selain itu, Dwiasi menyebut saat ini Mustopa masih dijadikan saksi atas tersangka Fredy Kusnadi di kasus tersebut. Penyidik, kata Dwiasi, kini masih terus menggali keterangan dari Mustopa.

Sementara Mustofa, disebutkan bahwa statusnya adalah sebagai saksi di kasus Fredy ini.

Baca Juga  Desas-desus, Istana Pilih Duet Gatot Eddy-Listyo Sigit jadi Kapolri-Wakapolri?

“Mustofa sebagai saksi di perkara Fredy. Jadi beri waktu penyidik untuk memproses perkara ini. Untuk kuasa hukum agar beracara sesuai tugasnya, penyidik juga sesuai tugasnya memenuhi proses penyidikannya tiga perkara ini supaya terang dan jelas,” papar Dwiasi.

Baca Juga: Masuk Daftar Jagoan Demokrat Di Pilkada DKI Jakarta, Ridho Ficardo: Lampung Diperhitungkan

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dari tiga laporan keluarga Dino Patti Djalal terkait kasus mafia tanah. Para tersangka diketahui menggunakan modus menghadirkan figur palsu untuk bisa melakukan hak balik nama dari rumah yang telah diincar.

“Perannya tersangka masing-masing dalam satu laporan yang satu perbuatan menipu si figur dengan menggunakan KTP palsu sebagai instrumen atau alat dalam melakukan tindak pidana tersebut. Perbuatan itu dapat berakibat timbulnya hak pada sertifikatnya yaitu untuk AJB. Lalu dibuat rekening sendiri dengan nama figur palsu supaya si aktor intelektual dapat mempergunakan untuk balik nama dengan meminta bantuan PPAT membuat surat AJB yang isinya figur palsu lalu mempergunakan surat dan mengajukan balik nama dengan dasar AJB asli tapi sertifikat asli,” terang Dwiasi.

Baca Juga  Aksi 1812 Diminta Bubar, Massa Sempat Dorong-dorongan dengan Polisi

Lewat figur palsu yang seolah-olah berasal dari keluarga Dino Patti Djalal ini membuat pihak BPN tidak memiliki kecurigaan. Proses balik nama yang telah disusun oleh para tersangka pun berjalan mulus.

“BPN melihat lengkap persyaratan formilnya balik nama akibat terjadinya orang tertipu jatuh pada waktu yang berbeda. Maka telah terjadi beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri (concursus realis heterogenius/meerdaadsche samenloop). Pemahaman diatas penting bila melihat dalam hal perbuatan sindikat mafia tanah,” ungkap Dwiasi.

Terkait peran Fredy Kusnadi, dari hasil penyidikan diketahui Fredy Kusnadi berperan dalam menyuruh tersangka atas nama Aryani untuk memerankan figur Yurmisnarwati dalam proses jual beli rumah milik ibu Dino Patti Djalal.

Fredy Kusnadi membayar Aryani dengan nominal Rp 10 juta untuk memerankan peran Yurmisnarwati. Polisi menyebut Fredy Kusnadi berperan sebagai otak dari penipuan tersebut.

Baca Juga: NasDem Sebut Anies Lambat Tangani Banjir di Jakarta

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan