Pimpinan Komisi II DPR: Tak Ada yang Tahu Kapan Pandemi Terkendali, Pemerintahan Daerah Harus Tetap Jalan

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Wapres, Jakarta(Foto: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, menunda Pilkada 2020 merupakan pilihan yang sulit.

Menurut Yaqut, hingga saat ini belum ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 bisa dikendalikan, sementara pemerintahan daerah harus tetap berjalan.

“Kita tidak pernah tahu kapan pandemi ini bisa dikendalikan. Vaksin, obat, sebagai prasyarat pengendalian, masih serba estimasi. Sementara pemerintahan, termasuk di daerah, harus tetap berjalan,” katanya saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Ia pun mengatakan, Komisi II terus mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Selain itu, kata Yaqut, Komisi II juga meminta agar sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 diperberat. Hasilnya, KPU pun melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga  Mengaku Sempat Kepincut Jokowi, Rizal Ramli: Sangat Sederhana, Down to Earth

“Di dalam PKPU terbaru seingat saya, sanksi pelanggar protokol juga sudah diperberat. Selebihnya tentu kita berharap kepada Bawaslu dan kepolisian untuk lebih tegas dan berani,” ujar Yaqut.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Johan Budi mengatakan, sebaiknya pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) Pilkada.

Menurutnya, perppu akan memberikan payung hukum yang lebih kokoh terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini demi menghindari potensi timbulnya klaster baru penularan Covid-19.

“Harus ada perppu, yang memberikan payung hukum bagi penegakan hukum lebih ketat, salah satunya mendiskualifikasi calon yang melanggar protokol Covid-19,” kata dia.

Johan berpendapat, sebaiknya pilkada ditunda jika pemerintah tidak mau mengeluarkan perppu.

Baca Juga  PAN Targetkan Raih 64 Kursi DPR pada Pemilu 2024

“Kalau tidak bisa dan tetap seperti ini, ya lebih baik memang ditunda saja pilkadanya. Kalau mau Desember, punishment-nya harus keras,” tegas Johan.

Rekomendasi LIPI

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, merekomendasikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Menurut LIPI, keputusan tetap melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 bukan sesuatu yang bijak dilakukan.

Terlebih, saat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah serta belum terkendali.

“Kami merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Firman, Kamis (1/10/2020).

Menurut laporan harian Kompas, Jumat (2/10/2020), pekan pertama masa kampanye Pilkada 2020 menunjukkan kecenderungan perilaku kampanye di tengah pandemi Covid-19 yang belum berubah dibandingkan dengan pilkada terdahulu.

Baca Juga  Fadli Zon: Saya Menduga 6 Laskar FPI Dibantai, Usut Siapa Pelakunya, Atasannya Harus Dicopot

Pertemuan fisik masih mendominasi metode kampanye tim sukses ataupun pasangan calon kepala daerah.

Padahal, kampanye tatap muka meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 karena kerap tak dibarengi tertib menjalankan protokol kesehatan.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 28-30 September, terdapat 582 aktivitas kampanye di 187 kabupaten/kota.

Dari jumlah itu, 43 persen di antaranya merupakan pertemuan terbatas atau tatap muka, diikuti penyebaran bahan kampanye (22 persen), alat peraga (17 persen), kampanye media sosial (11 persen), dan metode lainnya.

Proporsi ini tak beda jauh dari aktivitas di dua hari pertama kampanye, 26-27 September. Kampanye berlangsung hingga 5 Desember.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan