IDTODAY NEWS – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meragukan keseriusan Jokowi merevisi UU ITE kalau pemerintah tak segera mengajukan usulan revisi ke DPR RI.

Hal ini diungkapkan HNW sesaat lalu melalui akun Twitter-nya @hnurwahid, Rabu (17/2).

HNW menyebut, sebagai bukti serius dengarkan aspirasi rakyat, pemerintah saja yang mengajukan usulan perubahan UU ITE ke DPR.

HNW berkaca pada pengalaman pembahasan UU Omnibus Law Ciptaker, dimana UU ini adalah inisiatif pemerintah.

“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan UU Omnibuslaw Ciptaker bisa cepat disahkan, padahal ditolak oleh Fraksi PKS & Partai Demokrat. Revisi UU ITE bisa 3 pasal saja, F PKS & Partai Demokrat dukung. Tentu lebih lancer,” jelasnya.

Baca Juga  Pengamat Menilai Usulan Revesi UU ITE Tidak Tepat, Terkesan Selamatkan Abu Janda

“Dulu pemerintah berinisiatif ajukan ke DPR; RUU Omnibuslaw Ciptaker & Perppu Nomor 1 Tahun 2020, bisa cepat disahkan, padahal @FPKSDPRRI & PD menolak,” tegasnya lagi.

Menurut Hidayat, rencana revisi UU ITE bisa hanya 3 pasal (27, 28, 29), dan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat setuju akan hal itu.

“Kalau pemerintah benar-benar ajukan usulan revisi UU ITE ke DPR. Segera saja, akan lancar juga,” ujarnya lagi.

Baca Juga  Guntur Romli PSI Tolak Pasal Penistaan Agama Masuk RUU KUHP, Kenapa?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca Juga  Penyederhanaan Kurikulum yang Menghapus Mapel Sejarah Diinisiasi oleh Sampoerna Foundation?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas memerintahkan pihalnya selektif dalam menerapkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Penerapan UU ITE secara selektif itu bertujuan untuk menghindari istilah kriminalisasi.

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif,” kata Sigit.

Baca Juga: Tengku Zul Ungkap Kecurigaan Dibalik Revisi UU ITE, Asal Jangan untuk Selamatkan Abu Janda Pak!

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan