PKB Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak Di 2024, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim/RMOL

IDTODAY NEWS – Fraksi PKB ingin pelaksanaan pilkada serentak nasional tetap digelar pada tahun 2024 mendatang. Sebab, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10/2016.

Penegasan ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (29/1).

“Menurut saya harus tetap menggunakan skema UU 10/2016, yakni Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024,” ujar Luqman.

Dia menjelaskan bahwa skema Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU 10/2016 merupakan koreksi dari skema pilkada serentak yang diatur dalam UU 1/2015.

Di dalam UU 1/2015, kata Luqman, skema Pilkada serentak nasional akan dijalankan tahun 2027, dengan tetap melaksanakan Pilkada tahun 2022 dan tahun 2023. Skema ini telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10/2016, di mana Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024.

“Di dalam UU ini diatur pelaksanaan pilkada terakhir sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan desember 2020 kemarin,” tuturnya.

“Nah, draf RUU Pemilu yang beredar sekarang ini, dalam hal pengaturan pilkada, nampaknya dicomot dari UU 1/2015, yang sekali lagi, telah diubah dengan UU 10/2016,” imbuh dia.

Baca Juga  Mahfud MD: Selalu Ada Kontroversi Dalam Pilkada

Luqman menambahkan, salah satu pertimbangan menetapkan Pilkada Serentak Nasional 2024 adalah untuk efesiensi anggaran negara. Juga sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil.

Pasalnya, pelaksanaan pilkada, berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat.

“Sampai sekitar dua tahun ke depan, menurut saya kita masih harus fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan masalah ekonomi yang ditimbulkannya,” kata politikus PKB ini.

Dengan skema Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, masih kata Luqman, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga  Andi Mallarangeng Mengatakan: Moeldoko Didukung PKB dan Nasdem

Karena itu, menurutnya, Presiden dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024.

“Apalagi tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk merubah skema Pilkada Serentak 2024. UU 10/2016 ini juga belum dijalankan. Jadi, biar jalan dulu, baru nanti dievaluasi jika diperlukan,” tandasnya. 

Baca Juga: Dukung Kemenkes Dalam Program Vaksinasi, KPU Gelar Rakor Pencocokan Data Pemilih

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan