IDTODAY NEWS – Walikota Surabaya Tri Rismaharini diduga melakukan sejumlah pelanggaran pemilihan walikota Surbaya.
Risma diduga membuat sebuah surat berisikan permohonan dukungan kepada Eri-Armudji.
Selain itu Risma juga diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan kampanye paslon tertentu.
Anggota Komisi II DPR RI FPKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan, apa yang dilakukan Risma merupakan pelanggaran.
Sebabnya, sebagai walikota Risma nampak berpihak pada salah satu paslon yakni Eri Cahyadi-Armuji.
Dalam pandangan Nasir Djamil, sebagai Walikota Surabaya seharusnya Risma bersikap netral.
“Itu berarti pelanggaran, karena berpihak kepada salah satu paslon secara terang-terangan dan itu bisa kena delik pidana Pemilu. Bukan hanya Pemilu saja tapi juga delik pidana lainnya,” kata Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/12).