IDTODAY NEWS – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo mengevalusi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaki Elektronik (UU ITE). Pasalnya, banyak masyarakat yang dilaporkan ke polisi dengan tudingan melanggar UU ITE hanya karena mengkritik pemerintah.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pernyataan Jokowi yang meminta rakyat aktif mengkritik pemerintah untuk pembangunan yang lebih baik. Menurutnya, apabila UU ITE tidak dievaluasi maka rakyat enggan mengkritik.

Baca Juga  Bukan AHY-Anies, Tapi Anies-AHY yang akan Laku Keras di Pilpres 2024

“Kalau mau dikritik, pemerintah harus evaluasi regulasi (UU ITE) yang justru menghambat warga ungkapkan kritik, kalau enggak sama saja,” kata Nasir seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (15/2/2021).

Nasir menilai bahwa UU ITE seharusnya diterapkan untuk menjerat pelanggaran berat seperti tindakan kriminal yang mengancam negara.

“Namanya saja informasi dan transaksi elektronik, sebenarnya informasi dan transaksi elektronik itu untuk melacak kejahatan besar, membahayakan negara, terorisme, korupsi, dan lain sebagainya. Tapi, kemudian akhirnya terjadi semacam penyimpangan,” ujarnya.

Baca Juga  Baru Lapor LHKPN, CBA Soroti Kekayaan KSAD Andika

Baca Juga: PD: Era SBY Kritik Tak Kalah Pedas, UU ITE Tak Berakhir Pemenjaraan

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan