IDTODAY NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat menunjuk Ilham Saputra sebagai Plt. Ketua, menggantikan Arief Budiman yang dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Ilham Saputra menyatakan, dirinya akan menindaklanjuti putusan DKPP dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Jadi perlu disampaikan, putusan DKPP ini harus dijalankan paling lambat 7 hari kerja,” ujar Ilham Saputra dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/1).

Dengan menetapkan Plt. Ketua KPU yang ditunjuk secara aklamasi hari ini, Ilham menegaskan, KPU telah menjalani putusan DKPP. Karena dengan begitu, Arief Budiman sudah tidak lagi menjadi Ketua KPU.

Namun, Ilham menegaskan keputusan hukum DKPP tidak menegaskan Arief Budiman dipecat sebagai Anggota KPU, tetapi hanya dipecat sebagai Ketua.   

“Putusan DKPP adalah memberhentikan beliau (Arief Budiman) sebagai Ketua, bukan anggota,” tegasnya.

“Jadi Pak Arief tetap menjadi anggota KPU. Karena ketika Pak Arief menjadi ketua beliau merangkap sebagai anggota. Begitu ya,” ungkap Ilham menambahkan.

Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi rekannya Komisoner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta pada 17 April 2020.

Baca Juga  Situasinya Terlalu Berbahaya, KPU Jangan Nekat!

Selain itu, Arief Budiman juga dianggap menyalahgunakan kewenangannya karena mengeluarkan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, untuk mengaktifkan kembali Evi Novida sebagai Anggota KPU.

Karena itu, Arief Budiman dijatuhi sanksi teguran terakhir dan pemecatan sebagai Ketua Umum KPU karena dianggap melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga  Tito Karnavian Minta KPU Tinjau Ulang Anggaran Rp 86 Triliun untuk Pemilu Serentak 2024

Baca Juga: Penembakan FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Nasir Djamil: Komnas HAM Main Aman

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan