Polda Metro Jaya Periksa Habib Rizieq dan Menantunya Pagi Ini

Habib RIzieq Shihab tiba di Petamburan, Jakarta Pusat. (Foto: JPNN)

IDTODAY NEWS – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, hari ini, Senin, 7 November 2020.

Kali ini adalah panggilan kedua terhadap pentolan FPI itu, karena pada panggilan pertama dia tidak hadir. Habib Rizieq akan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB pagi ini oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Untuk hari Senin sudah kami jadwalkan MRS dan juga menantunya HSA. Kami harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 7 Desember 2020.

Selain Habib Rizieq, polisi pun mengagendakan memeriksa menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, hari ini. Beredar informasi, ada juga sejumlah orang lainnya yang akan diperiksa. Mereka adalah Habib Alwi Bin Alwi Alatas, Habib Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Habib Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan (menantu Habib Rizieq lain), Najwa Shihab (putri Habib Rizieq), Ketua Umum FPI, H Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.

Terkait hal ini, salah satu tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menyatakan informasi yang didapatnya memang ada juga pemeriksaan selain Habib Rizieq. “Informasinya seperti itu (ada selain Habib Rizieq),” kata Azis.

Diketahui, Front Pembela Islam dan Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Baru, Sosok Pengusut Dugaan Chat HRS

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan),” tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

Baca Juga  Mahfud Md: Demo Tak Sesuai Prokes Membahayakan, Akan Ditindak Tegas!

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Kemudian, Gubernur Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KPK Dalami Pasal Hukuman Mati

Sumber: viva

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan