IDTODAY NEWS – Polemik tanah Pesantren Habib Rizieq di Megamendung terus bergulir. Dosen Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Bahrul Amal memberikan komentar.

Seperti diketahui, Markaz Syariah FPI dibangun dan mengelola lahan seluas 30,91 hektare di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Demikian saran pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Bahrul Amal saat berbincang dengan wartawan, Senin (4/1).

Bahrul mengatakan , Indonesia merupakan negara hukum.

Dengan mengacu pada pasal 19 UU 15/1960 tentang Pokok Agraria ayat 2 huruf c, pembuktian kepemilikan lahan adalah sertifikat.

Baca Juga  Anggap Ucapan Rocky Gerung Telah Hina Jokowi, Prof Romli Atmasasmita Singgung SKB Penerapan UU ITE

Terkait dengan lahan yang saat ini ditempati Markaz Syariah FPI, berdasarkan sertfikat Hak Guna Usaha telah didapatkan oleh PTPN VIII sejak tahun 2008.

Bahrul kemudian meluruskan soal pendapat penelantaran tanah yang disampaikan oleh pihak FPI.

Kata alumni Universitas Diponegoro ini, pendapat bahwa tanah tersebut ditelantarkan tidak boleh pendapat sepihak.

“Tudingan penelantaran tanah, harus disertai bukti adanya pencoretan tanah oleh BPN dengan produk hukum “keputusan BPN tentang penetapan tanah terlantar”,” kata Bahrul kepada Kantor Berita Politik RMOL (Group Pojoksatu), Senin (4/1).

Aturan itu kata Bahrul sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 4/2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Bahrul berpendapat, jika ada proses jual beli yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan itu maka maka jual belinya tidak berdasar. Sebab melakukan jual beli atas sesuatu yang bukan miliknya.

Dalam konteks perdata, pembeli model seperti itu tidak bisa dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

Baca Juga  Ahmad Yani: Selain Deklarasi, KAMI Tidak Membuat Meme Seperti Yang Beredar

“Memang benar ada istilah kepemilikan apabila telah menduduki tanah selama 25 tahun,” jelasnya.

“Tetapi, sesuai aturan, bukti kepemilikan itu harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPN hingga terbit sertifikatnya. Barulah setelah terbitnya sertifikat maka tanah tersebut sah menjadi miliknya,” jelas Bahrul.

Baca Juga: BPK Ungkap Ratusan PNS Terima Bansos Corona, 3.783 Ternyata Sudah Meninggal

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan