IDTODAY NEWS – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, dr Lois Owien ditangkap dengan tuduhan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit menular lewat beberapa postinganya di media sosial miliknya.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun beritaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan dibeberapa platform media sosial,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7).

Baca Juga  Minta Risma Jangan Lebay, Rizal Ramli: Rakyat Sudah Muak

Salah satu postingan dr Lois yang dianggap menimbulkan keonaran dikalangan rakyat dan menghalani upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19 antara lain menyebut bahwa para korban meninggal selama ini bukan diakibatkan Covid-19 melainkan karena adanya reaksi obat-obatan yang diberikan salama menjalani perawatan.

“Jadi diantaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam,” tandas Ahmad Ramadhan.

Kantor Berita Politik RMOL, menelusuri beberapa postingan dr Lois di akun Twitternya. Ditemukan, memang beberapa tweetnya menyampaikan bahwa selama ini korban meninggal akibat asidosis laktat atau yang ia sebut sebagai keracunan obat.

Menurut dr lois, pemberian obat lebih dari enam macam dengan double antibiotik dan double dosis antivirus akan menyebabkan mucus menjadi kental, sehingga mengakibatkan seseorang atau pasien Covid-19 menggunakan ventilator. Akibat dari ini, kata dr Lois, mendorong mucus menyumbat alveoli.

Baca Juga  Serangan Ridwan Kamil terhadap Mahfud MD Logis, Begini Penjelasannya

“Tidak tahu bahwa obat antivirus, azithromycin, metformin, obat TB dapat menyebabkan asidosis laktat?” kata dr Lois dalam salah satu Tweetnya.rmol news logo article

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan