Polisi: Habib Rizieq Shihab Takut Ditangkap Sehingga Menyerah

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).` (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketakutan akan ditangkap penyidik. Sebab, sejak adanya penetapan tersangka, polisi sudah memastikan akan langsung melakukan penangkapan.

“MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya. Kan udah ngomong Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan kita akan tangkap,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Baca Juga  Diperiksa KPK sebagai Saksi, Dedi Mulyadi Didalami Soal Dugaan Aliran Dana Banprov ke Kabupaten Indramayu

Saat ini Rizieq tengah menjalani tes swab antigen. Jika hasilnya dinyatakan negatif, maka akan langsung dilaksanakan proses pemeriksaan oleh penyidik. “Kita berikan surat perintah penangkapan, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Baca Juga  Boyamin Terheran-heran, yang Disidang Etik KPK dengan yang Dilaporkan Kok Beda

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Siap Jika Ditahan

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan