Polisi: Kerumunan Pilkada Solo Dan Petamburan Beda, Jangan Disamakan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Humas Polri)

IDTODAY NEWSPolri berharap agar publik tak menyamakan peristiwa kerumunan massa di Pilkada Kota Solo dengan acara di markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kerumunan selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran pilkada, itu kan urusannya ada pilkada. Itu pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada,” kata Awi kepada wartawan, di Bareskrim Jakarta, Rabu (18/11).

Awi menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun dikeluarkan terkait dengan Pilkada.

Publik sebelumnya ramai membandingkan, peristiwa dua kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yakni kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akhirnya diproses oleh polisi dan kerumunan massa saat anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wali kota Solo yang hingga kini tidak ada sanksi.

Baca Juga  Natalius Pigai Tanggapi Status Tersangka Ambroncius Nababan, Ini Katanya

Baca Juga: Polri Minta Kasus Kerumunan Massa HRS Tak Disamakan dengan Pilkada Solo Yang Melibatkan Gibran

Artikel Asli

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan