IDTODAY NEWS – Hingga saat ini, penyidik masih menelitik laporan terhadap Jubir Front Pembela Islam (FPI) Ustad Haikal Hassan.

Laporan itu dilayangkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab.

Haikal Hassan dilaporkan lantaran diduga menyebar berita bohong karena mengklaim bermimpi bertemu dengan Rasulullah.

Setelah laporan tersebut diteliti, penyidikk nantinya akan memanggil Haikal Hassan selaku terlapor.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

“Nanti kita akan sampaikan apakah naik penyelidikan. (Baru) Kita mengundang (terlapor),” kata Yusri.

Kendati demikian, Yusri belum bisa memastikan kapan penyidik akan memanggil pelapor dan terlapor.

Pasalnya, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan