Polisi Tak Bubarkan Massa, Demo UU Cipta Kerja di Bengkulu Berjalan Damai

demo uu cipta kerja di bengkulu.(Foto: Merdeka.com/dok/antara

IDTODAY NEWS – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno menyebut kepolisian tidak membubarkan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Hal ini dilakukan demi mencegah kerusuhan, karena jumlah pendemo sangat besar hingga 3 ribu orang.

Menurutnya, jika polisi mengambil langkah pembubaran paksa, maka kemungkinan besar unjuk rasa tersebut akan berubah menjadi kerusuhan karena jumlah demonstran yang begitu banyak.

Baca Juga  Demo ‘Jokowi End Game’ Tak Terjadi, Netizen: Goreng Sendiri, Heboh Sendiri

“Kalau dibubarin orang segitu banyak, mereka bisa melakukan aksi lempar-lemparan,” kata Sudarno di Bengkulu, dikutip dari Antara, Sabtu (10/10).

Sudarno membantah, jika Polda Bengkulu disebut tidak mematuhi maklumat Kapolri tentang penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, karena tidak membubarkan unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di Bengkulu.

Justru, dia menilai Polda Bengkulu berhasil mengawal unjuk rasa tersebut sehingga berlangsung damai, tertib dan tidak terjadi kerusuhan seperti di banyak daerah lainnya di Indonesia.

Baca Juga  Sriwijaya Air Jatuh, Anies: Mari Kirimkan Doa bagi Para Korban, Duka Ini Milik Kita Semua

“Dalam mengambil keputusan kan harus lihat situasi, tidak bisa serta-merta dan aksi kemarin itu kan juga tidak lama hanya sekitar dua jam, jika dibandingkan daerah lain kan sampai bakar-bakaran,” paparnya.

Sudarno menambahkan, tidak dibubarkannya aksi unjuk rasa tersebut bukan berarti Polda Bengkulu membolehkan kerumunan massa sehingga masyarakat bisa melakukan aksi unjuk rasa di kemudian hari.

Maklumat Kapolri Tetap Dijalankan

Baca Juga  Habib Banua: Banjir, Mensos RI Harus ke Kalsel Jangan Cuma Blusukan di Jakarta

Ia menegaskan maklumat Kapolri tentang upaya pelarangan kerumunan massa untuk mencegah penularan Covid-19 harus tetap ditegakkan.

“Makanya kita dalam mengambil kebijakan harus melihat dari banyak sisi, bukan hanya dari satu sisi saja dan kami tegaskan larangan itu tetap ada,” demikian Sudarno.

Sebelumnya, sekitar tiga ribuan mahasiswa dan pelajar dari berbagai perguruan tinggi dan sekolah di Bengkulu berhasil menduduki gedung DPRD Provinsi Bengkulu dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Baca Juga  Ketua DPRD Bela Anies Yang Beri Penghormatan Terakhir Sekda Saefullah Di Balaikota

Massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu ini memasang spanduk berukuran sekitar 10 meter bertuliskan protes terhadap UU Cipta Kerja di atas gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Selain itu, spanduk protes tersebut juga dipasang disepanjang pagar gedung DPRD Provinsi Bengkulu di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Aksi unjuk rasa ini di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.

Baca Juga  Polisi Geledah Rumah Ketua KAMI Medan Tersangka Picu Ricuh Demo Omnibus Law

Massa tidak diperbolehkan mendekat ke gedung DPRD Provinsi Bengkulu dan hanya menyampaikan orasi yang berjarak sekitar 50 meter dari gerbang masuk gedung tersebut.

Polisi juga menyiagakan mobil water canon dan aparat dengan alat pelindung diri lengkap untuk mengantisipasi terjadi kerusuhan.

Namun hingga selesai, unjuk rasa ini berlangsung damai dan massa membubarkan diri dengan tertib ketika tuntutan mereka diterima oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Warning Bagi Pemerintahan Jokowi, Demonstrasi Besar Tidak Bisa Dihentikan Dengan Penangkapan

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan