Polisi Tangkap Ustadz Maaher karena Hina Habib Luthfi

Ustadz Maaher At-Thuwailibi,(Foto: Instagram @ustadzmaaher_real)

IDTODAY NEWS – Polisi menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi atas dugaan menghina Habib Luthfi. Penangkapan dilakukan di rumah Maaher pada Kamis subuh, 3 Desember 2020. Saat ini dia masih diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Penangkapan ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 3 Desember 2020.

“Tersangka atas nama Soni Eranata atau pemilik akun twitter Ust Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan jam 04.00 WIB di kawasan Bogor, Jawa Barat,” ucap Argo.

Argo menjelaskan, penangkapan Ustaz Maaher dipimpin oleh Lompol Johanson dan tim. Maaher disangkakan diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

“Ditangkap atas Laporan Polisi : LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020,” kata Argo

Seperti diketahui sebelumnya, Sabtu pagi, 14 November 2020, jagat maya kembali dihebohkan dengan pernyataan akun Ustaz Maaher At Thuwailibi di Twitter yang diduga menghina Rais Am Jamiyah Ahlu Thariqah al Mu’tabarah an Nahdiyah, Habib Luthfi bin Yahya.

Nama keduanya, baik Habib Luthfi dan Maher masuk dalam jajaran trending topic Twitter Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penyebab Ustadz Maaher Meninggal Dunia

Meskipun Twit balasan dari akun @ustadzmaaher_yang diduga menghina Habib Luthfi itu sudah dihapus, namun sejumlah akun di Twitter sudah lebih dulu meng-capture twit balasan yang sempat diposting akun @ustadzmaaher_.

Dalam twit balasan tersebut, Ustaz Maaher menulis balasan kepada akun @GundulAdul ‘Iya tambah cantik pake Jilbab…Kayak Kyai nya Banser ini ya..’ Dengan menautkan foto Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga: 18 Nama Calon Anggota Ombudsman Disetor Jokowi Ke DPR

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan