Polisi tidak Temukan Pelanggaran Pidana dalam Narasi Baliho Habib Rizieq

Sejumlah anggota TNI mencopot baliho bergambar wajah pimpinan FPI Rizieq Shihab di kawasan Tanah Abang, Jakarta.(Foto: MI/ANDRI WIDIYANTO)

IDTODAY NEWS – Polri menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana dalam narasi sejumlah baliho-baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di pelbagai daerah.

Ratusan baliho yang bertuliskan seruan kepada umat agar melakukan revolusi akhlak tersebar di beberapa titik di Jakarta.

Baliho itu pun diturunkan oleh tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP lantaran melanggar aturan.

“Apa peristiwa pidananya, semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa. Ada laporannya engga,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Kamis (26/11).

Awi menuturkan pihaknya memiliki sejumlah aturan-aturan yang mengikat dalam penanganan suatu perkara.

Awi mengaku Polri berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya,’ tuturnya.

Namun, Awi menyebut pihaknga tetap membantu Satpol PP apabila memang menemukan pelanggaran aturan daerah dalam pemasangan baliho di Jakarta.

Baca Juga  Ini Pesan Terbaru Habib Rizieq dari Penjara Polda Metro Terkait 6 Laskar

“Kita proporsional saja terkait dengan masalah-masalah pemasangan spanduk,” ungkap Awi.

Ia menggarisbawahi bahwa penertiban spanduk itu ada aturannya di Perda masing-masing daerah. Penegak hukum soal penertiban spanduk juga bukan Polri, melainkan Satpol PP.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra mengatakan bahwa spanduk bergambar Rizieq mengandung makna provokasi.

Kodam mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

Baca Juga  Politisi PPP Beri Catatan Penting Buat Komjen Listyo, Ada Polisi Prediktif

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Kritik Rantis TNI di Petamburan: Tidak Boleh!

Sumber: mediaindonesia.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan