Politikus Demokrat: Berani Betul Kalian Anggap Hak Berserikat Terlarang!

Rachland Nashidik (kanan). (Foto: ©Twitter/@RachlanNashidik)

IDTODAY NEWS – Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). FPI dianggap melanggar hukum dan sudah tak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri sejak Juni 2019.

Keputusan pemerintah menuai polemik di masyarakat. Termasuk Politikus Demokrat, Rachland Nashidik yang tak setuju pemerintah main larang ormas dalam berserikat.

Kata Rachland, kebebasan berserikat adalah hak asasi manusia dan dijamin konstitusi. Kenapa konstitusi? kata dia, agar pemerintahan, yang silih berganti, semua menghormati, tak memperlakukan hak itu sesuai seleranya saja.

“Itulah contitusional standing warga negara, tanpa kecuali, atas hak berserikat,” tulis Rachland dalam akun Twitternya, @RachlandNashidik, Rabu (30/12). Rachland telah mengizinkan merdeka.com untuk mengutip cuitannya tersebut.

Dia menyinggung orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Menurut dia, politik perizinan sudah dilakukan oleh Soeharto. Ini adalah administrasi untuk merampas hak atas kebebasan berserikat, bukan untuk melindunginya. Harusnya, menurut dia, Pemerintahan pada masa demokrasi jangan meniru dan mengulangi.

“Apakah sebuah organisasi tak bisa dibubarkan? Bagaimana bila organisasi kriminal? Tentu saja bisa! Bawa bukti-buktinya ke pengadilan. Biarkan hakim menilai dan memutuskan dengan terlebih dulu memberikan hak membela diri. Begitulah seharusnya the rule of law,” tegas Rachland.

Baca Juga  SMRC Sebut Publik Puas Kerja Jokowi, PD: Alhamdulillah, Dinasti Politik Dan Utang Meroket Disukai Rakyat

Rachland menjelaskan, kebebasan berserikat perlu izin? Nanti dulu. Kata dia, ‘Izin’, dalam hukum administrasi, artinya dispensasi atas keadaan yang dilarang. Pada masa Orba, hak berserikat memang dilarang.

“Tapi kini hak azasi itu ditulis di dalam konstitusi! Berani betul kalian menganggapnya terlarang,” terang Rachland.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menganggap, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar.

Baca Juga  Larangan masjid ditutup batal, Maruf Amin: Itu karena saya

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga  6 Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati, Laskar FPI Jaga Ketat Petamburan

Dalam pengumumannya, Mahfud juga memutar lima video tentang kegiatan FPI yang dianggap bertentangan dengan hukum.

Salah satu video yang diputar yakni, ada sejumlah anggota FPI yang berbaiat kepada ISIS di Makassar. Satu video juga memutar tentang pidato provokasi pentolan FPI Habib Rizieq Syihab.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Mahfud MD: Kekuasaan Tak Pernah Bisa Bertahan

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan