Politikus PKS Sebut Pasal Karet yang Resahkan Pesantren Juga Ikut Dicabut dari RUU Ciptaker

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA,.Tribunnews.com

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan Pemerintah dan DPR RI yang mengakomodasi tuntutan para ormas Islam hingga PGRI dengan mencabut klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

Apalagi, kata HNW, salah satu pasalnya memuat ketentuan ‘pasal karet’ yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara madrasah atau pesantren.

“Dari luar parlemen ada sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, sedangkan dari dalam parlemen ada Anggota Badan Legislasi FPKS Dr Mulyanto dan Wakil Ketua Komisi X dari FPKS Dr Abdul Fikri Faqih yang sangat keras menyuarakan agar klaster pendidikan didrop dari RUU Ciptaker,” ujar HNW dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

“Dan itu semuanya juga membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah, karenanya mengundang begitu banyak kritik dan penolakan, baik dari internal DPR maupun dari luar DPR,” imbuhnya.

Politikus PKS ini menilai sejumlah ketentuan dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi masalah.

Antara lain seperti berbagai ketentuan yang kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.

“Itu semua jelas tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” katanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengungkapkan penarikan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu memang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.

Baca Juga  Ade Armando: Aksi 24 Juli Gagal, Korlap Kabur Bawa Dana Aksi

Apalagi RUU itu telah menghadirkan kekhawatiran yang meluas. Bahkan hingga kalangan pendidikan keagamaan (Islam) banyak yang resah, karena ada spirit sekulerisasi, liberalisasi dan materialisme dalam RUU tersebut, yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

Dia mencontohkan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga ‘Raudhatul Athfal’, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Klaster Pendidikan Omnibus Law RUU Ciptaker.

Baca Juga  Fokus Di 2 Lokasi, Ribuan Mahasiswa Dan Buruh Di Surabaya Hari Ini Kembali Berdemo

Sumber: Tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan