Polri Akui Kasus Narkoba Kompol Yuni Buat Wibawa Mereka Anjlok

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: viva.co.id)

IDTODAY NEWS – Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung Jawa Barat, yakni Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, membuat kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng.

Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (STR) Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangai oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan ditujukan kepada para Kapolda.

“Perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat beserta 11 anggotanya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat,” kata Sambo dikutip dari Telegram.

Menurut dia, dalam rangka mencegah tidak terulang lagi kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan kembali untuk segera melakukan tes urine. Tes itu dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah.

Baca Juga: Dapat Bantuan Hukum Dari PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin: Saya Merasa Terharu

“Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Sambo, melakukan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri. Serta meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba, BNN, POM TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang libatkan anggota Polri.

Baca Juga  PKS: Polisi Harus Buka Motif Penusukan Syekh Ali Jaber Demi Ketenangan Umat

Kemudian, memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, konsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba atau membekingi peredaran gelap narkoba.

“Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba, dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia.

Baca Juga: Tokoh Sumbar Melawan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan