IDTODAY NEWS – Polri akan bergerak cepat menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus baku tembak Laskar FPI dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Polri membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI.

Baca Juga  Seorang Pria Lempar Bom Molotov ke Sebuah Masjid di Jakarta

“Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Argo melalui keterangan, Jumat (8/1/2021).

Argo menyebut, Timsus ini akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat. “Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ujar Argo.

Sementara itu, Argo mengatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU. Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.

Baca Juga  Komnas HAM Periksa Saksi Kunci Penembakan Laskar, Siapa Dia?

BACA: Ternyata Habib Rizieq Memang Sudah Diintai Oleh Polisi dan Pihak Ini

Sumber: sindonews

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan