Polri Pastikan Istri Tahu Penyakit Ustadz Maaher At-Thuwailibi

Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). (Foto: Instagram)

IDTODAY NEWS – Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2).

Hingga saat ini belum ada penjelasan secara detail jenis penyakit yang diderita Ustaz Maaher sehingga meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Ustaz Maaher.

Brigjen Rusdi menegaskan bahwa almarhum Maaher wafat karena sakit.

“Dapat dijelaskan di sini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit. Tentunya yang terpenting bagi kita semua untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT,” kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (10/2).

Baca Juga  Usai Habib Rizieq, Giliran Novel Bamukmin Tanggapi ‘Blunder’ Amien Rais: Ini Masalah Nyawa dari Politik yang Mungkar!

Dia mengatakan, pihak keluarga almarhum telah mengetahui penyakit yang diderita oleh almarhum Soni Eranata alias Maaher.”Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita Saudara Soni itu diketahui oleh keluarga. Yaitu adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum,” tutur Rusdi.

Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Saat dalam tahanan, tepatnya pada 20 Januari 2021, Soni mengeluh sakit.

Baca Juga: Habiburokhman Kesal Prabowo Subianto Selalu Difitnah

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Soni dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Soni telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II.

Dengan demikian status Soni alias Ustaz Maaher menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Baca Juga  BREAKING NEWS Spanduk Bergambar Habib Rizieq di Solo Juga Dicopoti, Polisi Datang Bawa Laras Panjang

Lalu Soni kembali mengeluh sakit. Pada 6 Februari, dokter menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan tapi Soni selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.

“Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di Rumah Tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter Kepolisian,” kata Rusdi.

Ternyata takdir berkata lain hingga akhirnya Ustaz Maaher menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Jangan hanya ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Saja

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan