IDTODAY NEWSAnggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Mabes Polri terkait kerumunan di kediaman Habib Rizieq di Petamburan.

Menurut anggota DPR dari Dapil Bogor ini, jika Anies Baswedan diperiksa dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, maka hal tersebut adalah perbuatan ngawur.

“Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca yang betul,” tegas Fadli Zon melalui akun Twitternya, Rabu (18/11).

Fadli Zon juga menautkan berita yang berisi pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono yang menjelaskan, orang yang terlibat dalam kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah di kediaman HRS di Petamburan, bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Adapun menurut Irjen Argo Yuwono, ancaman hukuman penjaranya maksimal 1 tahun.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, turut menanggapi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.

“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” tulis Hamdan melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga  Selain Malu, Prabowo Cemas Kursi Menteri KKP Akan Diserahkan Ke Parpol Lain

Hamdan mengatakan di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Oleh karena itu, dia menilai salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan.

“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” lanjutnya.

Anies Baswedan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran PSBB dan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga  Ketum ProDEM: PPHN Tidak Perlu, Haluan Negara Sudah Termuat di UUD Cuma Banyak Dilanggar Penguasa

Hal itu buntut dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Sabtu malam (14/11).

Baca Juga: Heboh Anies Jadi Imam Sholat Maghrib di Polda Metro Jaya

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan