Polri Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Jelang Dilimpahkan ke Jaksa

Brigjen Awi Setiyono (Foto: dok Divisi Humas Polri)

IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri menahan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kedua tersangka akhirnya ditahan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Menjelang dilaksanakannya tahap dua bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS. Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB saudara tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga  Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Itu Sesuai Fakta dan Kami Tidak Merekayasa

Awi mengatakan bahwa kedua tersangka terlebih dahulu dipanggil oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Setelah itu, kedua tersangka menjalani swab tes sebelum akhirnya resmi ditahan.

“Kemudian saudara TS pukul 12.00 WIB juga demikian datang langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kejagung sebelumnya menyatakan lengkap berkas perkara empat tersangka kasus penghapusan Djoko Tjandra lengkap. Berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah berkas Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga  MAKI Akan Beri Bukti Lain 'Bapakmu-Bapakku' di Kasus Djoko Tjandra ke KPK

“Penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiel pada hari Senin kemarin. Empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap kedua itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Baca Juga  Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan