Polri Tak Tahan Tersangka Kebakaran Kejagung karena Jaminan Keluarga dan Atasan

Pekerja beraktivitas memasang tiang penyangga untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Pusat Laboratorium Forensik Polri menyimpulkan, sumber api dalam kebakaran gedung utama Kejagung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka. (Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W)

IDTODAY NEWS – Badan Reserse Kriminal Polri tidak menahan Kepala Subbagian Sarana dan Prasaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Penyidik Bareskrim menilai tersangka kooperatif.

“Juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai aparatur sipil negara di Kejagung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Ferdi Sambo lewat keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga  Somasi ke ICW Dianggap Kriminalisasi, Jokowi Didesak Tegur Moeldoko

Bareskrim memeriksa NH pada Senin, 2 November 2020. Penyidik menanyai NH mengenai paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan Gedung, taman dan halaman kantor Kejagung tahun 2020.

Penyidik memeriksa NH selama 11 jam dari pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dia dicecar dengan 110 pertanyaan.

Selain NH, Bareskrim telah menetapkan 7 tersangka lainnya yaitu lima kuli bangunan berinisial T, H, S, K dan IS. Ada pula mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R. Bareskrim menduga penyebab kebakaran Gedung Kejagung adalah bara api rokok dari kuli bangunan.

Baca Juga  Bareskrim: Hasil Autopsi Ada 18 Luka Tembak di Tubuh 6 Laskar

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan