Polri Tanggapi Investigasi Komnas HAM: Penembakan Dilakukan Tanpa Perintah Atasan

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Merdeka.com/Nur Habibie)

IDTODAY NEWS – Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek dipandang Komnas HAM sebagai peristiwa yang dilakukan oleh anggota polisi tanpa perintah atasan. Sebab itu, rekomendasi yang diberikan pun tidak mengarah ke pengadilan HAM.

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan, sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No.39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No.26,” tutur Argo saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

Baca Juga  Sejumlah Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Histeris di Bandara Supadio Pontianak

Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga melihat adanya fakta bahwa terjadi baku tembak antara laskar FPI dengan petugas kepolisian. Artinya memang ada pihak laskar FPI yang membawa senjata api.

“Menurut Komnas HAM jelas bahwa laskar FPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh UU. Terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena askar FPI melawan petugas,” jelas dia.

Argo menegaskan, Polri akan bekerja profesional dalam mengusut kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang disebut Komnas HAM memiliki unsur melanggar HAM.

“Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut,” Argo menandaskan.

Baca Juga: Selidiki Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Ini Pihak Asing yang Siap Membantu

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan