Potensi Jokowi Tiga Periode Bersama Prabowo Subianto

Joko Widodo bersama Prabowo Subianto dan Basuki Hadimuljono (membelakangi kamera). (Foto: Beritasatu.com)

IDTODAY NEWS – Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menyampaikan pandangannya terkait dinamika politik pada tahun 2021 setelah rampungnya gelaran Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah di Indonesia pada 9 Desember 2020 yang lalu.

Salah satu kemungkinan skenario luar biasa yang dikemukakan Qodari adalah berduetnya Joko Widodo dengan Prabowo Subianto. Jokowi memiliki kemungkinan menjabat sebagai presiden dalam tiga periode bersama Prabowo melalui amendemen UUD 45.

Baca Juga  Petugas Dishub Dipecat Anies, Pengamat: Tak Mungkin karena Ngopi di Warkop Doang

Menjawab pertanyaan moderator tentang dinamika politik 2021 dalam webinar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) yang bertajuk “Indonesia’s Economic and Political Outlook 2021”, Kamis (17/12/2020), Qodari menilai kondisi akan aman karena tidak ada peristiwa politik besar seperti Pilkada serentak 2020.

Menurut Qodari, kemungkinan di tahun 2021 akan ada pembahasan mengenai revisi UU Pilkada dan Pemilu oleh DPR, di mana isu yang akan dibahas diantaranya terkait kemungkinan akan diadakan lagi pilkada tahun 2022 dan 2023.

“Khususnya oleh partai-partai menengah dan kecil, tapi menurut saya partai-partai besar seperti PDIP, kemudian Gerindra dan Golkar ada kemungkinan menolak,” ungkapnya.

Penolakan 3 partai tersebut, kata Qodari dengan syarat mereka sudah mempunyai rencana atau kesepakatan mengenai desain politik pada pilpres 2024 yang akan datang.

“Desain politiknya seperti apa, ada beberapa kemungkinan termasuk kemungkinan-kemungkinan yang ‘extreme’ atau luar biasa,” jelasnya.

Baca Juga  Fakta Menarik di Balik Deklarasi KAMI Cabang Australia

Qodari menerangkan, kemungkinan yang luar biasa itu setidaknya ada dua.

Pertama, kemungkinan Joko Widodo maju presiden untuk ketiga kalinya, tetapi kali ini dengan Prabowo Subianto sebagai Wakil Presidennya. “Tentu saja hal ini memerlukan amendemen UU Dasar 1945,” bebernya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan