PP Muhammadiyah: Miras Adalah Pangkal Dari Berbagai Kejahatan

Konferensi pers PP Muhammadihan menyikapi keberadaan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal/RMOL

IDTODAY NEWS – Pimpinan Pusat Muhammadiyah masih bersikukuh menolak Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras).

Menurut Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto, perlu ada beragai pertimbangan yang harusnya dilakukan pemerintah sebelum mengeluarkan aturan soal minuman keras.

“Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengenyampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila,” sesal Agung Danarto saat jumpa pers virtual, Senin (1/3).

Atas dasar itu, PP Muhammadiyah sangat berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres 10/2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras. Sebab, Perpres tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, norma-norma sosial, dan moral agama.

“Miras adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Lampiran Perpres Miras Dicabut Jokowi, Aktivis: Pemerintah Harus Tutup Pabrik Miras

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan