PPJNA 98 akan Laporkan Gatot Nurmantyo & Presidium KAMI ke Polisi

Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) Anto Kusumayuda dan Sekjen Abdul Salam Nur Ahmad (suaranasional/PPJNA 98)

Apalagi, Gatot Nurmantyo ini juga aktif di Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (KAMI), jadi cukup kuat alasan PPJNA ’98 untuk mencari upaya hukum demi menjaga NKRI.

Kapitra memang menduga KAMI melakukan gerakan makar jika melihat pada delik makar, niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar.

Baca Juga  Situs DPRD Kota Parepare Diretas, Ada Narasi 'Impostor DPR'

“Tujuan gerakan ini sama saja upaya makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional,” katanya.

Sumber: suaranasional.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan