PPKM Berlaku Mulai Besok, Airlangga: Penerapannya Di Seluruh Desa Dan Kelurahan

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtueb BNPB Indonesia, Senin (8/2)/RMOL

IDTODAY NEWS – Pemerintah memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dimulai Selasa besok (9/2).

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2).

“Mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari di seluruh desa dan kelurahan,” ujar Airlangga.

PPKM mikro ini, dijelaskan Airlangga, akan diterapkan di tingkat kelurahan atau desa dan bahkan RT/RW berdasarkan hasil pemetaan pemerintah kabupaten/kota dan atau provinsi.

“Tentunya nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersebut sesuai kriteria,” tuturnya.

Baca Juga  PHK Meledak, Hampir 7 Juta Orang Mendadak Nganggur

Adapun kriteria yang diberlakukan untuk kelurahan atau desa yang akan menerapkan PPKM mikro dikategorisasi dalam empat jenis.

Pertama, tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari (zona hijau). Kedua, zona kuning  atau lingkungan RT yang terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif dan dalam masa isolasi.

Kemudian ketiga zona oranye atau lingkungan RT yang terdapat 6-10 rumah memiliki kasus positif dan sedang melakukan isolasi mandiri. Serta keempat adalah zona merah atau lingkungan RT yang memiliki kasus positif di lebih dari 10 rumah dan sedang melakukan isolasi.

Baca Juga  Cak Imin: Semoga Laporan BPS Benar dan Kita Terbebas dari Kesulitan

Airlangga mengatakan, skenario pengendalian di masing-masing zona tersebut berbeda-beda. Misalnya, seperti di Zona Hijau akan dilakukan surveilans aktif, pengetesan kasus suspek, dan pemantauan kasus suspek secara berkala.

Sementara, untuk zona kuning dan zona oranye diterapkan PPKM Rumah Tangga berupa pelacakan kasus suspek dan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum.

Untuk di zona merah, diterapkan PPKM level rukun tetangga yang hampir sama dengan penerapan PPKM di zona oranye, namun ditambahkan dengan pembatasan waktu keluar masuk wilayah maksimal pukul 20:00 WIB dan kegaitan masyarakat ditiadakan.

Baca Juga  Puan: Level PPKM Turun, Momentum Gerakkan Ekonomi Masyarakat dengan Hati-hati

“Dan akan dilakukan monitoring, evalusai dan pengeawasan oleh pos jaga desa/kelurahaan dan akan berkoordinasi dengan satgas Covid tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI-Polri,” jelas Airlangga.

“Dan pemerintah tentu selalu melakukan monitoring yang dikoordinasikan Satgas nasional, Kemenadragri, Kemneterian Desa PDTT, Kemenkes dan melibatakan kementerian terkait pemberlakuan PPKM,” tandasnya.

Baca Juga: Saran Beathor Suryadi, Untuk Akhiri Isu Kudeta Moeldoko Harus Jumpai SBY

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan