IDTODAY NEWS – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan Menhan Austria Klaudia Tanner untuk membahas rencana pembelian pesawat tempur milik Angkatan Udara Austria, Eurofighter Typhoon.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Pertahanan Austria, Kota Wina, Selasa (20/10/2020) waktu setempat, Prabowo didampingi Dubes RI untuk Austria Darmansjah Djumala dan anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra DPR Sugiono.

Pertemuan tersebut merupakan momen kali pertama bagi Prabowo dan Klaudia melakukan pembicaraan tatap muka setelah sebelumnya hanya berkomunikasi melalui surat dalam rangka pembelian jet tempur Eurofighter.

“Hari ini (Selasa) saya bisa berbicara dengan rekan Indonesia saya untuk pertama kalinya. Kami juga berbicara tentang minat yang sudah diungkapkan untuk membeli Eurofighters kami,” ujar Klaudia sebagaimana dikutip dari media Austria, Kronen Zeitung, Rabu (21/10/2020).

Pertemuan tersebut terjadi setelah Prabowo mengirimkan surat kepada Klaudia dengan nomor 241/M/2020. Surat itu ditandangani Prabowo pada Kamis (8/10/2020).

Surat tersebut merupakan surat balasan kepada Menhan Austria berkaitan dengan rencana Indonesia membeli pesawat tempur bekas Eurofighter.

Sebelum tiba di Austria, Prabowo telah berkunjung ke Amerika Serikat pada 15-19 Oktober 2020. Kunjungan tersebut untuk memenuhi undangan Menhan AS, Mark Esper.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meyakini rencana Prabowo memborong 15 pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas milik angkatan udara Austria sulit terwujud.

Menurut Hasanuddin, sulitnya realisasi pembelian pesawat jenis Tranche 1 itu karena terganjal dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

“Artinya pembelian ini agak sulit kalau mau ikuti aturan perundang-undangan yang dibuat,” ujar Hasanuddin dalam diskusi bertajuk Problem Modernisasi Alutsista Indonesia yang digelar ICW, Senin (27/7/2020).

Berdasarkan aturan tersebut, kata Hasanuddin, tidak ada celah bagi pemerintah untuk melakukan pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) bekas. Terlebih, merujuk Pasal 43 ayat 1 dalam UU tersebut menyebutkan, pengguna wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.

Kalaupun ingin membeli alutsista dari luar negeri, pengguna perlu mengusulkan terlebih dulu kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. Hal itu dilakukan agar rencana pembelian produk luar negeri dilakukan dengan pengadaan melalui proses langsung antarpemerintah atau kepada pabrikan.

Baca Juga  Erdogan Minta Warga Turki agar Boikot Produk Prancis

Selain itu, kata Hasanuddin, Komisi I mencatat bahwa rencana pembelian alutsista bekas tak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun ini maupun tahun depan.

Apalagi, sejak rencana pembelian Eurofighter Typhoon mencuat, Prabowo disebut belum pernah mengajak DPR untuk berdiskusi lebih dulu. Sementara, dalam pengadaan alutsista, pemerintah juga perlu meminta pertimbangan dari DPR.

“Sampai detik ini, sampai kita ini duduk diskusi belum ada pemberitaan resmi, apalagi diajak diskusi meminta persetujuan dari Pak Prabowo kepada DPR, itu mohon dicatat dulu,” kata dia.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan