IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE dengan menghapus sejumlah pasal karet yang tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengenang pada periode 2014-2019 saat melakukan pembahasan revisi UU 11/2008 tentang ITE. Saat itu pemerintah mengajukan revisi ke parlemen.

“Dari pihak pemerintah, hanya merevisi dua pasal saja dengan tujuan yang baik, yang menyangkut minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu tidak maksimal lebih dari 5 tahun sehingga seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak mesti harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan,” kata Tamliha kepada wartawan, Selasa (16/2).

Karena yang direvisi sangat terbatas, lanjut Tamliha, dan pemerintah diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi.

“UU Nomor 19 tahun 2016 hasil revisi tersebut pun seperti kami duga sebelumnya menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik,” tegasnya.

Politisi PPP ini mengatakan pasal karet tersebut sudah ada saat UU dibuat pada era SBY sebagai presiden. Saat ini, Presiden Joko Widodo akan melakukan revisi, Syaifullah setuju dengan rencana tersebut.

“Kami tentu sangat setuju atas gagasan Presiden Jokowi untuk kembali merevisi UU tersebut sekaligus untuk menjawab pertanyaan Pak JK tentang bagaimana menyampaikan kritik agar tidak dipanggil polisi. Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik,” tandasnya.

Baca Juga  Siapa Lagi Setelah Din Syamsuddin dan Nurhayati Subakat?

Baca Juga: Pimpinan MPR: Lebih Bagus Jika Pemerintah Ajukan Draf RUU Penertiban Buzzer

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan