ProDEM: Niat Jokowi Hapus UU ITE Harus Dimulai Dari Ali Mochtar Ngabalin

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dan aktivis ProDEM/RMOL

IDTODAY NEWS – Keseriusan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai dipertanyakan. Tidak sedikit yang khawatir niat baik itu sebatas basa-basi tanpa ada aksi.

Salah satu yang ragu adalah Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. Menurutnya, pernyataan Jokowi yang disampaikan dalam rapat pimpinan TNI dan Polri hanya akan menguap begitu saja, jika pemerintah tidak segera mengajukan draf revisi ke DPR.

Baca Juga  Hasrat Jokowi Genjot Ekonomi Kuartal III Lewat Investasi Adalah Hal Mustahil

“Pernyataan Jokowi terkait kebebasan berpendapat tampaknya hanya ‘lips service’. Pasal dalam UU hanya bisa dihapus lewat revisi UU, inisiatif DPR atau usulan pemerintah, tak sekadar pernyataan publik,” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/2).

Sebelum draf revisi UU ITE terbentuk, Iwan Sumule meminta pihak-pihak di lingkaran istana untuk menunjukkan keseriusan dukungan pada niat baik Jokowi tersebut.

Setidaknya, para pendamping Jokowi tidak menggunakan pasal karet dalam UU ITE untuk melaporkan pihak-pihak yang kritis. Sebab, Jokowi tegas menekankan akan menghapus pasal-pasal tersebut.

Baca Juga  Geger Prabowo Cs Bakal Di-reshuffle Jokowi, Istana Buka Suara

Baca Juga: Presiden Minta UU ITE Direvisi, Syaifullah Tamliha: Ini Sekaligus Untuk Menjawab Pertanyaan Pak JK

Sorotan Iwan Sumule, dalam hal ini tertuju pada aksi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan eks Staf KSP, Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam laporan bernomor  LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020 itu, Ngabalin menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Baca Juga  Akun Inisiator KAMI Dibajak, Fadli Zon: Cara Ini Merusak Demokrasi dan Adu Domba Rakyat

Semestinya, kata Iwan Sumule, jika Presiden Joko Widodo serius ingin merevisi UU ITE, maka niat baik itu bisa dimulai dari aksi Ali Mochtar Ngabalin mencabut laporan polisi terhadap mantan ketua majelis ProDEM itu.

“Ya, mesti dimulai dari istana. Ngabalin harus cabut LP, tertibkan buzzeRp,” tutupnya.

Baca Juga: Fraksi Nasdem Di Garda Terdepan Kawal Revisi UU ITE

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan