IDTODAY NEWS – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai kritik yang disampaikan oleh Prof Din Syamsuddin merupakan panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan sebagai cendekiawan yang juga warga negara Indonesia.

Hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti, menanggapi tuduhan tidak berdasar dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) yang menyebut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, sebagai tokoh radikal.

“Kalau Pak Din banyak melontarkan kritik itu adalah bagian dari panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan,” tegas Abdul Muti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/2).

Menurut Abdul Muti, kritik adalah hal yang sangat wajar di alam demokrasi. Bahkan, kritik sangat diperlukan dalam sebuah penyelenggaraan negara yang mengaku menjunjung demokrasi.

“Jadi semua pihak hendaknya tidak antikritik yang konstruktif,” katanya.

Dalam situasi negara yang sarat dengan masalah, menurut Abdul Muti, sebaiknya semua pihak berpikir dan bekerja serius dalam mengurus dan menyelesaikan berbagai problematika kehidupan.
Semua pihak hendaknya tidak baper terhadap kritik yang sebenarnya bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

BACA: Sindir Pemerintah, Wanita Ini Berpose Bak Model di Jalanan Rusak dan Berlumpur

Baca Juga  Catatan soal Cipta Kerja: Rakyat Dipinggirkan, Presiden Jokowi Berpotensi Dilengserkan

“Saatnya semua elemen bangsa bersatu dan saling bekerjasama dengan menyingkirkan semua bentuk kebencian golongan dan membawa masalah privat ke ranah publik,” demikian Abdul Muti.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR-ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikal. Din Syamsuddin sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah.

BACA: Permohonan Kritik Jokowi Disoal, Fahri Hamzah: Akankah Menjelma Jadi Kebaikan?

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni, membenarkan adanya laporan dari GAR-ITB tersebut.

KASN menerima laporan berkaitan dengan kode etik ini sebanyak dua kali, yakni November 2020 dan akhir Januari 2021 lalu.

BACA: Aktivis: Nuduh Din Syamsuddin Radikal Sama Saja Menghina Ormas Muhammadiyah

Sumber: rmol

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan