Prof Romli Atmasasmita: UU Cipta Kerja Merupakan All Embracing Acts

Ahli hukum dari Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita/RMOL

IDTODAY NEWS – Ada banyak manfaat dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI bersama dengan pemerintah.

“UU Cipta Kerja merupakan UU all embracing acts yang memuat lintas sektoral dan lintas administrasi pemerintah (pusat dan daerah) yang rumit dan multidisiplin hukum administrasi, hukum pidana, ilmu ekonomi dan keuangan, serta perpajakan,” kata Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).

Baca Juga  Mengembalikan UU Cipta Kerja dalam Diskursus Publik

Menurut Prof Romli, UU Cipta Kerja merupakan bentuk baru dalam sistem perundang-undangan di Indonesia di mana UU memuat satu objek tertentu saja. Selain itu, ada dampak positif bagi pembangunan nasional khusus bidang ekonomi berkelanjutan.

UU Cipta Kerja ini, jelasnya, memangkas proses perizinan usaha nasional dan mulinasional sehingga tidak menguntungkan pelayanan birokrasi yang terbukti korup dan suap. Hal itu ia ungkapkan berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari periode 2004 sampai dengan tahun 2019, yang menyebut ada 945 kasus korupsi di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Namun di sisi lain, mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional inii mengatakan UU Cipta Kerja memerlukan sedikitnya 39 PP yang harus diselesaikan dan harus bersifat pasti dan jelas.

“Sehingga (pengaplikasiannya) memerlukan waktu yang relatif lama agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja,” tutupnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan