Pemerintah tepis tudingan FPI, simak selengkapnya.
Pemerintah Menepis Tudingan FPI
Menkominfo Johnny G Plate menepis tudingan FPI bahwa pemerintah di balik pembatasan channel Front TV. Ia pun berbicara soal aturan internal yang diterapkan oleh YouTube.
“Ekosistem digital, termasuk platform digital, seperti YouTube, melaksanakan bisnisnya dengan memperhatikan dan menerapkan code of conduct internal perusahaan masing-masing dengan sebaik-baiknya,” ujar Johnny G Plate kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).
Johnny memastikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memegang teguh demokrasi di Indonesia. Meski begitu, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan ruang digital dalam hal ini secara khusus menggunakan medsos secara cerdas dan bermanfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat,” kata Johnny.
“Banyak payung hukum, termasuk UU ITE, sudah mengatur dengan baik agar demokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan pers dapat ditingkatkan dan dilakukan untuk kebaikan bangsa, negara, dan masyarakat,” imbuhnya.
Johnny pun memastikan pemerintah akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kominfo secara khusus menyatakan akan terus mengupayakan memberikan infrastruktur digital semaksimal mungkin.
“Pemerintah terus hadir dan menjaga agar infrastruktur digital nasional bermanfaat bagi masyarakat, khususnya ekonomi digital dan kehidupan sosial kemasyarakatan,” tegas Johnny.
Youtube Angkat Bicara
Pihak Youtube sudah angkat bicara soal channel Front TV yang dilaporkan menghilang. Perwakilan YouTube mengatakan ada beberapa alasan mengapa konten tidak tersedia lagi di YouTube.
Mereka mengaku punya kebijakan yang jelas tentang konten yang dianggap tidak layak untuk diposting. Dan dengan cepat menindaklanjuti konten yang melanggar kebijakan tersebut ketika ada laporan yang diajukan kepada mereka.
“Kami juga meninjau permintaan penghapusan konten berdasarkan hukum (legal removal request) yang disampaikan melalui proses hukum yang benar dan membatasi konten yang melanggar hukum setempat yang berlaku,” jelas perwakilan YouTube.
“Sesuai dengan filosofi perusahaan mengenai transparansi dan kebebasan berekspresi, semua permintaan ini kami jabarkan dalam laporan transparansi kami,” sambungnya.
Untuk diketahui, hilangnya Front TV dari YouTube bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, channel ini sempat menghilang pada 4 Desember lalu, namun kala itu lantaran sedang diperbaiki oleh tim internal.
Front TV makin dikenal lantaran menyiarkan live streaming kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, mulai dari turun pesawat hingga tiba di kediamannya di Petamburan.
Baca Juga: FPI dkk Tetap Gelar Aksi 1812 di Istana Hari Ini Meski Tak Diizinkan Polisi
Sumber: detik.com