IDTODAY NEWS – Pengurus Pusat Muhammadiyah tidak masalah dengan usulan Menko Polhukam untuk menjadikan Markaz Syariah di Megamendung, Jawa Barat, menjadi pesantren bersama.

Markaz Syariah adalah pesantren aglokultural yang dikelola pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.

Kekinian, lahan Markaz Syariah menjadi polemik setelah muncul gugatan dari PTPN VIII sebagai pemilik hak guna usaha (HGU) lahan tersebut.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai usulan pondok pesantren bersama itu sah saja apabila itu merupakan jalan keluar terbaik dari polemik belakangan ini.

Hanya saja, kata Dadang, PP Muhammadiyah tidak akan ikut mengelola ponpes bersama itu.

“Bisa saja kalau itu sesuatu jalan keluar yang terbaik, silahkan. Tetapi kalau Muhamadiyah mungkin tidak akan ikut mengelola pesantren, kecuali ada keputusan nanti keputusan pimpinan Muhammadiyah,” ujar Dadang, Selasa (29/12).

Dadang menyebut Muhammadiyah telah banyak memiliki lembaga pendidikan yang dikelola secara mandiri. Sehingga, Muhammadiyah tidak akan terlibat jika usulan Markaz Syariah menjadi pesantren bersama.

Baca Juga  2 Hari Silahturahmi Keagamaan, NU-Muhammadiyah Siap Dukung Program Presisi Kapolri Listyo Sigit

“Ya mungkin, tapi kalau Muhammadiyah tidak akan ikut karena kita punya garapan-garapan sendiri. Muhammadiyah akan punya model pesantren sendiri, punya sekolah-sekolah, kita terlalu sibuk mengurusi. Mungkin itu serahkan kepada yang mau, siapa, ormas-ormas Islam,” tegasnya.

Menko Polhukam Mahfud sebelumnya menilai solusi untuk polemik tanah Markaz Syariah dengan PTPN untuk pesantren bersama.

“Nah, kita lihat nanti, kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi nanti yang urus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah, gabunglah termasuk, kalau mau FPI bergabung di situ,” kata Mahfud.

Baca Juga  Haedar Nashir Minta Kader Muhammadiyah Hindari Perdebatan Sampah Di Medsos

Baca Juga: Laporkan Dugaan Korupsi Asabri Ke Kejagung, Pengamat: Erick Thohir Layak Jadi Role Model

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan