Qodari: Pencabutan Lampiran Miras Bukti Presiden Jokowi Demokratis

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari/RMOL

IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka investasi industri minuman keras (miras).

Keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menilai pencabutan lampiran perpres itu menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Investasi Jamu Lebih Baik Ketimbang Miras

“Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat,” ujar Qodari kepada wartawan, Selasa (2/3).

Qodari menambahkan, pembatalan itu juga sekaligus membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam dan menepis anggapan pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.

Baca Juga  Fakta Sebenarnya yang terjadi Antara Kolonel TNI Ucu Dan Jenderal Gatot Di TMP Kalibata

“Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini,” katanya.

Lanjut Qodari, sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya kali ini saja. Dia mencatat pada tahun 2018, Jokowi juga pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.

Baca Juga  Demo Besar Setahun Jokowi, Polda: Jika Ambulans Ada Kamuflase, Kami Tindak!

“Untuk catatan sebetulnya Pak Jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI,” pungkasnya.

Baca Juga: Ali Fikri: KPK Bukan BUMN Yang Memberi Pemasukan Kas Negara

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan