Rangkap Jabatan Risma Tak Dibolehkan dalam Undang-undang

Mensos Tri Rismaharini (Foto: Pradita Utama/detikcom)

IDTODAY NEWS – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai rangkap jabatan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma), yang juga belum mundur dari Wali Kota Surabaya, tidak dibolehkan secara konstitusi. Ujang menyebut hal itu melanggar ketentuan undang-undang.

“Rangkap jabatan bagi pejabat negara tak diperbolehkan, itu melanggar UU (undang-undang),” kata Ujang kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Ujang mengungkapkan aturan yang dilanggar adalah Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu ada larangan tidak boleh merangkap jabatan pada jabatan lainnya. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
h. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

“Dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a, melarang menteri merangkap jabatan lain,” ujar Ujang.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanda Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Ujang menyebut pemerintah telah lalai dan teledor atas pengangkatan Risma menjadi Mensos. “Harusnya, sebelum dilantik jadi Mensos, Risma harus mundur dari wali kota dulu. Agar tak terjadi polemik di masyarakat, dan agar tak ada UU yang ditabrak,” katanya.

Baca Juga  KPK Buka Peluang Telisik 'Madam' di Kasus Bansos Corona Eks Mensos Juliari

Seperti diketahui, Risma resmi menjadi Menteri Sosial RI setelah ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Juliari Batubara, yang tersangkut kasus korupsi dana bansos Corona. Risma pun melakukan serah-terima jabatan dari Muhadjir Effendy, yang didapuk menjadi menteri ad interim.

Risma pun langsung mengutarakan targetnya setelah resmi dilantik sebagai Mensos. Perempuan yang masih menjabat Wali Kota Surabaya itu menargetkan seluruh bansos cair 100 persen pada akhir 2020.

Risma belum melaksanakan serah-terima jabatan Wali Kota Surabaya. Namun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sayangkan Pernyataan Risma, Justru ASN Terbaik Dikirim ke Papua

Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun. Jempin mengungkapkan, pada Rabu (23/12) malam, Gubernur Khofifah telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Muhammadiyah, Berbuat tanpa Embel-Embel

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan