Rasis ke Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis

Ambroncius Nababan saat tiba di Polri (foto: Okezone.com/Putera)

IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai . Penyidik pun menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Baca Juga  Ceramahi Ahok, Natalius Pigai Ingatkan Penghapusan Kartu Kredit Tak Pantas Dibanggakan

“Ancaman di atas 5 tahun,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri dan diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

Baca Juga  Mahfud Md Singgung Kontroversi COVID Tentara Allah-Konspirasi Global

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” jelas Argo.

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Baca juga: Polri Minta Pendapat Ahli Pidana dan Bahasa dalam Penetapan Tersangka Ambroncius

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, kemarin sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” kata Argo.

Baca Juga  Sebut Luhut Pakai Bahasa Preman Pasar, Pigai: Secara Tersirat Sudah Kibarkan Bendera Putih

BACA: Natalius Pigai Sebut Pelaku Rasisme Dipelihara Kakak Pembina

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan